Selasa, 30 November 2021

Dalam imbas omicron wni dari 11 negara ini wajib karantina 14 hari

Dalam imbas omicron wni dari 11 negara ini wajib karantina 14 hari

WNI yang treveling dari sebelas negara ini wajib untuk menjalani karantina selama 14 hari dan imbas dari munculnya dari virus corona dalam varian omicron.


Indonesia menurupkan pintu bagi turis dari 11 negara yang mengakibatkan merebaknya varian omicron dalam tetapi wni tetap bisa masuk indonesia.


Itu dengan karantina yang diperpanjang menjadi 14 hari selain dari sebelas negara yang tersebut, WNI yang masuk ke indonesia masa karantina yang lebih pendek yakni selama tuju hari. hongkong Prize


Pengacuan dalam berlaku pada beberapa kriteria di antaranya bagi pemegang visa diplomatik, dinas sejajar menteri dan rombongan dalam kunjungan kenegaraan. Kesebelas negara yang dimaksidh adalah.

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda